Beranda | Artikel
Masa Idah untuk Ibu 63 tahun
Selasa, 26 Maret 2013

Pertanyaan:
Assalamu’alaikum

Ibu saya berusia 63 tahun, baru ditinggal ayahanda. Apakah kami dapat menghiburnya dengan bepergian ke luar kota? Apakah masa idah 4 bulan 10 hari tetap berlaku baginya?

Terima kasih. Wassalam

Dari: Lia

Jawaban:
Wa’alaikumussalam

Selama 4 bulan 10 hari dari kematian ayah, ibu wajib di rumah, tidak boleh pakai sabun wangi, sampo wangi, parfum, dan pakaian yang menarik.

Boleh jalan-jalan setelah 4 bulan 10 hari.

Dijawab oleh Ustadz Aris Munandar, M.P.I (Dewan Pembina Konsultasi Syariah)

🔍 Taklik Nikah, Kaligrafi Muhammad Dan Allah, Doa Agar Tidak Diganggu Makhluk Halus, Penulisan Saw Yang Benar, Kultum Tentang Kebersihan Sebagian Dari Iman, Teks Khutbah Istisqa

 

Flashdisk Video Cara Shalat dan Bacaan Shalat

KLIK GAMBAR UNTUK MEMBELI FLASHDISK VIDEO CARA SHOLAT, ATAU HUBUNGI: +62813 26 3333 28


Artikel asli: https://konsultasisyariah.com/11808-masa-idah-untuk-ibu-63-tahun.html